Sedangkan pengungkapan jaringan kedua terjadi pada Selasa (21/2/2024) dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Sabu seberat 35,1 kilogram itu pun diselundupkan dengan cara menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: Paksa Anak Mengemis untuk Beli Sabu, Pasutri di Aceh Ditangkap
"Sabu tersebut ditaruh di dalam tas hitam dan dikemas sebanyak 33 bungkus. Disembunyikan di belakang jok penumpang," katanya.
Dari jaringan ini, sebanyak lima orang ditangkap yakni Riki Chandra (pemilik barang), Diki Hariansah, Radho dan Riky Hamdani (kurir) serta Nurhayati (pencari mobil rental).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.