Sementara itu, Bawaslu Kota Solo bakal melakukan memproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuman menjelaskan jika DPC PDI-P melaporkan KPU berkaitan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggara pemilu.
Baca juga: Viral Postingan Penggelembungan Suara PSI di Cilegon, Bawaslu: Tidak Benar
Poppy mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022, pihaknya memiliki waktu dua hari kerja untuk melalukan pemeriksaan berkas laporan yang dilayangkan PDI-P.
"Dari kajian awal ini, menentukan apakah syarat formil maupun material dari laporan ini telah terpenuhi atau tidak, kemudian jenis dugaan pelanggaranya," kata Poppy, Rabu (6/4/2024).
Jika dalam analisis Bawaslu pelaporan tidak terpenuhi, DPC PDI-P akan memberikan kesempatan dan memberikan waktu untuk memperbaiki laporannya.
"Nantinya, perbaikan laporannya selama dua hari kerja. Apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat, maka akan kita register untuk kita tindaklanjuti," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.