Salin Artikel

DPC PDI-P Solo Laporkan KPU ke Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Administrasi

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Selasa (5/3/2024).

Berkas pelaporan dibawa secara langsung oleh Leason Officer (LO) Pemilu DPC PDI-P YF Sukasno serta Wakil Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Advokasi DPC PDI-P Kota Solo, Suharsono.

Dua dugaan pelanggaran yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU), yakni soal daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang dirasa tidak masuk akal serta tidak adanya lidi pada formulir C1 Hasil di TPS 27 Tipes.

"Kami menemukan adanya indikasi kecurangan, sudah kami sampaikan tetapi tidak direspon KPU. Padahal banyak temuan kejanggalan selama proses rekapitulasi berjenjang," kata Leason Officer (LO) Pemilu DPC PDI-P, YF Sukasno, pada Rabu (6/3/2024).

Kemudian, pada rekapitulasi tingkat kota, saksi PDI-P yang hadir mengusulkan agar KPU Kota Solo membuka salah satu kotak suara.

Dengan alasan adanya kejanggalan jumlah DPTb dan DPK di Kecamatan Pasarkliwon, tetapi ditolak oleh KPU.

Oleh karenanya, tidak ada penandatanganan saksi dalam berita acara.

"Kita kan kemarin meminta dibuka kotak, namun tidak diamini oleh pimpnan sidang pleno. Sesuai dengan mekanisme sebagai peserta pemilu, karena keinginan kita tidak diakomodir, maka kita sampaikan ke Bawaslu," jelasnya.

Lebih lanjut, Sukasno menjelaskan rekapitulasi dilaksanakan dengan mekanisme berjenjang.

Sehingga, permintaan saksi untuk membuka kotak suara seharusnya bisa dilaksanakan.

"Pertanyaan kami kenapa waktu di tingkat kota kita minta buka tidak dikabulkan dengan alasan ditingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan tidak ada persoalan ini, dan sudah dianggap clear," paparnya.

Untuk menunjang pelaporan ini, Sukasno menjelaskan berkas-berkas seperti kronologis singkat temuan dugaan kecurangan dalam penghitungan suara. Bukti salinan C1 yang tidak dibubuhi lidi, akan tetapi angka dan huruf ditulis.

Dimungkinkan jika kejadian tersebut mempu merubah perolehan suara, meskipun bukan suara partainya yang bermasalah.

"Bukan, bukan partai kami, tetapi dari partai lain. Tapi kita bukan melihat ini dari parta A atau B, tapi kita melihat profesionalitas dari penyelenggara pemilu," tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Solo bakal melakukan memproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuman menjelaskan jika DPC PDI-P melaporkan KPU berkaitan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggara pemilu.

Poppy mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022, pihaknya memiliki waktu dua hari kerja untuk melalukan pemeriksaan berkas laporan yang dilayangkan PDI-P.

"Dari kajian awal ini, menentukan apakah syarat formil maupun material dari laporan ini telah terpenuhi atau tidak, kemudian jenis dugaan pelanggaranya," kata Poppy, Rabu (6/4/2024).

Jika dalam analisis Bawaslu pelaporan tidak terpenuhi, DPC PDI-P akan memberikan kesempatan dan memberikan waktu untuk memperbaiki laporannya.

"Nantinya, perbaikan laporannya selama dua hari kerja. Apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat, maka akan kita register untuk kita tindaklanjuti," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/123842678/dpc-pdi-p-solo-laporkan-kpu-ke-bawaslu-dugaan-pelanggaran-administrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke