Uang tersebut diserahkan kepada oknum KPU Bandar Lampung berinisial FT senilai Rp530 juta.
Baca juga: RSUD Bantul Terima Satu Pasien Caleg Gagal, Keluhannya Sulit Tidur
Selain itu ia juga memebrikan uang kepada Ketua PPK Kedaton Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp 50 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Lampung.
EN adalah caleg dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Kota Bandar Lampung 4 meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu dan Way Halim.
Eryan Efendi, liaison officer EN mengatakan FT meminta uang Rp530 juta dan menjanjikan EN bisa lolos menjadi anggota DPRD.
Ia mengatakan EN bertemu dengan FT beberapa kali sejak Oktober 2024 hingga membuat kesepakatan.
Dalam kesepakatan itu, FT menjanjikan suara kepada EN sehingga bisa duduk di legislatif.
Dalam pertemuan itu, menurut Eryan, oknum KPU Bandar Lampung berinisial FT meminta uang muka puluhan juta rupiah.
Ia mengungkapkan, selain komisioner KPU ada PPK dan Panwascam di Dapil tersebut ikut terlibat dan meminta uang.
Disinggung terkait kesepakatan antara caleg dan penyelenggara Pemilu, ia mengatakan tidak ada kesepakatan tertulis tapi saat negosiasi direkam.
"Tidak ada kalau tertulis tapi buktinya jelas dan terekam, bukti lain ada CCTV dan bukti chat WhatsApp," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dituding Terima Rp 530 Juta dari Caleg, Begini Kata Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.