Salin Artikel

Komisioner KPU Bandar Lampung Bantah Terima Rp 530 Juta dari Caleg, Mengaku Diintimidasi

Sebelumnya, caleg PDIP, Erwin Nasution mengaku telah ditipu Ferry hingga rugi Rp 530 juta. Namun hal tesebut dibantah oleh Fery.

Bahkan ia menyebut dirinya justru diintimidasi.

"Saya menerima permohonan klarifikasi dari Bawaslu, bertemu dengan anggota dan pimpinan Bawaslu. Pemeriksaan berlangsung selama 1 Jam lebih," ungkap Feri di kantor Bawaslu Lampung.

"Terkait laporan dari organisasi masyarakat yaitu Laskar Lampung, saya menyampaikan tuduhan dan laporan itu, saya tidak menerima," imbuhnya.

Fery juga membantah adanya pertemuan dengan pihak Erwin Nasution di sebuah tempat wisata di Bandar Lampung pada Januari 2024 lalu.

Menurutnya, pertemuan dengan pihak Erwin terjadi di kantor KPU Bandar Lampung.

Dia pun mengatakan bahwa bukti rekaman suara yang dikatakan pelapor merupakan bentuk intimidasi terhadapnya.

"Saya tidak ada pertemuan apa pun, dan saya tidak mengenal keluarganya," ujar Fery.

"Adanya rekaman suara itu lebih ke intimidasi, dan pertemuan itu hanya di kantor. Selepasnya tidak ada pertemuan," jelasnya lagi.

Ditanya terkait sikap atas tuduhan menerima uang, Fery mengaku tidak terlalu menghiraukan hal tersebut.

Menurutnya, dia saat ini lebih mementingkan tugasnya dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Dia pun mengaku siap bertanggung jawab dan berpasrah atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Saya sekarang lebih ke fokus saja ke rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Itu sudah qodarullah, dan saya siap menerima semua risiko itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, EN, calon anggota legislatif (caleg) di Lampung gagal meraih suara signifikan walau sudah menghabiskan uang Rp760 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada oknum KPU Bandar Lampung berinisial FT senilai Rp530 juta.

Selain itu ia juga memebrikan uang kepada Ketua PPK Kedaton Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp 50 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Lampung.

EN adalah caleg dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Kota Bandar Lampung 4 meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu dan Way Halim.

Eryan Efendi, liaison officer EN mengatakan FT meminta uang Rp530 juta dan menjanjikan EN bisa lolos menjadi anggota DPRD.

Ia mengatakan EN bertemu dengan FT beberapa kali sejak Oktober 2024 hingga membuat kesepakatan.

Dalam kesepakatan itu, FT menjanjikan suara kepada EN sehingga bisa duduk di legislatif.

Dalam pertemuan itu, menurut Eryan, oknum KPU Bandar Lampung berinisial FT meminta uang muka puluhan juta rupiah.

Ia mengungkapkan, selain komisioner KPU ada PPK dan Panwascam di Dapil tersebut ikut terlibat dan meminta uang.

Disinggung terkait kesepakatan antara caleg dan penyelenggara Pemilu, ia mengatakan tidak ada kesepakatan tertulis tapi saat negosiasi direkam.

"Tidak ada kalau tertulis tapi buktinya jelas dan terekam, bukti lain ada CCTV dan bukti chat WhatsApp," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dituding Terima Rp 530 Juta dari Caleg, Begini Kata Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo

https://regional.kompas.com/read/2024/03/05/183800078/komisioner-kpu-bandar-lampung-bantah-terima-rp-530-juta-dari-caleg-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke