Merasa cemas, mereka kemudian bersama warga mencari keberadaan Hairuni. Beberapa saat kemudian, korban pun ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
"Beberapa jam kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di rumahnya. Sementara, satu pelaku inisial IA masih dalam pengejaran," ujar Setyo.
Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan tersangka bersama sepeda motor milik korban.
Baca juga: Pria di Tanah Laut Kalsel Dibunuh 2 Orang, Jasadnya Terkubur di Semak
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 354 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal hukuman mati.
"Kedua tersangka sekarang masih kami periksa untuk mengejar satu tersangka yang masih kabur. Ketiganya merupakan ayah dan anak," jelas Kasat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.