Meski demikian, ia sempat mengucap syukur karena mengetahui sang suami masih dalam keadaan hidup.
"Penangkapan dan penetapan tersangka sampai penahanan itu tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali ke pihak keluarga. Harusnya ada pemberitahuan, minimal melalui pemerintah desa," keluhnya.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin meminta agar pihak keluarga S menemuinya di kantor untuk mengajukan keberatan.
Menurutnya, upaya penangkapan dan penetapan tersangka sampai penahanan dilakukan karena telah terpenuhinya unsur pidana sesuai bukti-bukti.
"Kalau bukti tidak bisa kita kasih tahu, itu proses penyidikan. Nanti akan dibuka di pengadilan, kalau polisi tetapkan tersangka artinya terpenuhi unsur," kata Masdidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: 2 Orang Pelaku Pembakaran 68 Kotak Suara di Bima Positif Narkoba
Masdidin juga meminta pihak keluarga memberikan pembelaan di pengadilan atas tudingan salah tangkap itu.
Selain itu, dia juga mempersilahkan pihak keluarga tersangka untuk menempuh jalur hukum seperti halnya praperadilan.
"Jangan ngomong di luar, ngomong di pengadilan. Kalau pihak keluarga mau praperadilan silahkan, kita buka ruang selebar lebarnya," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.