Salin Artikel

Suaminya Ditetapkan Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Bima, Saodah Sebut Polisi Salah Tangkap

Namun istri S yang bernama Saodah meyakini bahwa suaminya sama sekali tidak terlibat dalam pembakaran kotak suara. Dia justru menduga polisi salah tangkap dan keliru menetapkan tersangka.

Saodah, istri tersangka S menceritakan bahwa suaminya ditangkap di lahan jagung pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.

Hari itu bertepatan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Menurutnya, saat kejadian pembakaran TPS dan kotak suara di lapangan umum Desa Parado Rato, suaminya berada di luar lapangan.

Karena penasaran ada kerumunan warga di TPS, suaminya sempat ingin masuk ke lapangan, namun Saodah dan anggota keluarganya melarang S masuk kerumunan.

"S benar-benar tidak ada di lokasi kejadian (lapangan) malam itu, apalagi sampai melakukan pembakaran TPS dan kotak suara," kata Saodah kepada awak media, Kamis (29/2/2024) malam.

Setelah peristiwa pembakaran TPS dan kotak suara itu, S masih beraktivitas seperti biasa di kampungnya.

Pada malam harinya dia tetap ke ladang untuk menjaga tanaman jagung yang sudah mulai berbuah.

Selama 11 hari berlalu setelah pencoblosan, tepatnya pada Sabtu (24/2/2024), S rupanya tak pulang ke rumah untuk sarapan usai bermalam di ladang.

Hal itu lantas membuat istri dan tiga orang anaknya cemas, bahkan sempat menduga sang suami sudah mati terbunuh.

"Saya coba hubungi nomornya tidak aktif. Saya cari ke ladang tidak ada, saat itu dalam pikiran saya dia sudah dibunuh karena tidak ada orang tahu keberadaannya," jelasnya.

Setelah hilang kotak, lanjut Saodah, pada Minggu (25/2/2024) pagi tiba-tiba datang panggilan dari sang suami melalui telepon seluler.

Saat itu suaminya mengabarkan telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres Bima.

Saodah mengaku terkejut mendengar kabar penangkapan suaminya itu, sebab ia yakin sang suami tidak pernah terlibat dalam pembakaran TPS dan kotak suara.

Meski demikian, ia sempat mengucap syukur karena mengetahui sang suami masih dalam keadaan hidup.

"Penangkapan dan penetapan tersangka sampai penahanan itu tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali ke pihak keluarga. Harusnya ada pemberitahuan, minimal melalui pemerintah desa," keluhnya.

Penjelasan polisi

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin meminta agar pihak keluarga S menemuinya di kantor untuk mengajukan keberatan.

Menurutnya, upaya penangkapan dan penetapan tersangka sampai penahanan dilakukan karena telah terpenuhinya unsur pidana sesuai bukti-bukti.

"Kalau bukti tidak bisa kita kasih tahu, itu proses penyidikan. Nanti akan dibuka di pengadilan, kalau polisi tetapkan tersangka artinya terpenuhi unsur," kata Masdidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (1/3/2024).

Masdidin juga meminta pihak keluarga memberikan pembelaan di pengadilan atas tudingan salah tangkap itu.

Selain itu, dia juga mempersilahkan pihak keluarga tersangka untuk menempuh jalur hukum seperti halnya praperadilan.

"Jangan ngomong di luar, ngomong di pengadilan. Kalau pihak keluarga mau praperadilan silahkan, kita buka ruang selebar lebarnya," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/01/103426178/suaminya-ditetapkan-tersangka-pembakaran-kotak-suara-di-bima-saodah-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke