Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Penyelundupan Rohingya ke PN Jantho

Kompas.com - 23/02/2024, 18:57 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com -  Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar melimpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya dengan tiga tersangka warga negara asing ke Pengadilan Negeri Jantho.

"Jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka atau calon terdakwa dan barang bukti penyelundupan imigran Rohingya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Firman di Banda Aceh, Jumat (23/2/2024).

Ketiganya adalah Anisul Hoque atau AH (27), warga negara Bangladesh, dan berikutnya Habibul Basyar atau HB (53) dan Mohammed Amin atau MA (35), keduanya warga Myanmar.

Firman menyebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: 30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Pidie Aceh

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Firman.

Sebelumnya, ketiga warga negara asing tersebut diduga menyelundupkan 134 imigran Rohingya. Dugaan penyelundupan imigran tersebut berawal berawal pada 30 November 2023.

Pada saat itu, Mohammed Amin bersama dua orang lainnya membeli satu unit kapal kayu dengan harga dua juta taka (mata uang Bangladesh) di negara asalnya.

Selanjutnya, Mohammed Amin bersama tiga rekan lainnya merekrut imigran Rohingya yang ditampung di kamp pengungsian Cox,s Bazar, Bangladesh.

Setiap imigran Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka.

Setelah terkumpul 134 imigran Rohingya, Mohammed Amin selaku nakhoda kapal bersama Anisul Hoque sebagai asisten nakhoda dan Habibul Basyar sebagai penanggung jawab mesin berlayar menuju Indonesia.

Baca juga: 3 Tersangka Penyelundupan Rohingya Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur

Mereka masuk wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, juga sudah menetapkan jadwal persidangan pertama pada 6 Maret 2024. Sidang pertama dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com