Saat diperiksa polisi, A mengaku memperkosa adiknya karena kerap diajak temannya untuk menonton video porno.
Korban yang tertekan kemudian bercerita ke sang guru dan kemudian dilaporkan ke Polres Kutim.
"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.
Sementara ibu kandung korban melakukan pencabulan kepada korban setelah adanya laporan ke pihak kepolisian.
"Ibunya memasukkan tangannya ke korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.
Ia mengatakan para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara A (15), anak yang berhadapan hukum akan dilakukan penahanan dan pendampingan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Miris! Ayah, Ibu dan Kakak Kandung di Kutai Timur Cabuli Anak 10 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.