Salin Artikel

Pilu, Bocah 10 Tahun di Kutai Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah, Ibu dan Kakak Kandung

Saat ini keluarga kandung korban itu sudah diamankan di Polres Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengatakan pelaku U memperkosa korban yang tak lain anak kandungnya sendiri

Hal yang sama juga dilakukan oleh kakak kandung korban, A (15). Sementara pelaku Y yakni ibu kandung korban melakukan pencabulan pada anaknya sendiri sebanyak satu kali.

"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakak (korban)," ujarn dia, Selasa (20/2/2024).

AKBP Ronni menjelaskan kekerasan seksual yang dialami korban terjadi saat korban pulang dari mengaji dan bermain dengan adiknya.

Setelah itu sang ayah, U mendatangi korban dan memperkosanya. Saat itu kakak kandung A, berada di kamarnya.

Tak lama A mendatangi korban dan mengatakan ingin melakukan hubungan badan dengan korban.

"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50.000," ucap Ronni

Tak hanya itu, A juga sempat memaksa dan memukul korban sebelum melakukan pemerkosaan.

"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar. Namun saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," kata dia.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, korban medapatkan kekerasan seksual dari sang ayah sejak tahun 2019.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika.

"Dari pernyataan pelaku A setubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf, namun ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," ucapnya, Selasa (20/2/2024).

Tak hanya U, pelaku A (15) juga memperkosa korban yang tak lain adiknya sendiri sejak tahun 2019.

Saat diperiksa polisi, A mengaku memperkosa adiknya karena kerap diajak temannya untuk menonton video porno.

Korban yang tertekan kemudian bercerita ke sang guru dan kemudian dilaporkan ke Polres Kutim.

"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.

Sementara ibu kandung korban melakukan pencabulan kepada korban setelah adanya laporan ke pihak kepolisian.

"Ibunya memasukkan tangannya ke korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.

Ia mengatakan para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara A (15), anak yang berhadapan hukum akan dilakukan penahanan dan pendampingan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Miris! Ayah, Ibu dan Kakak Kandung di Kutai Timur Cabuli Anak 10 Tahun

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/091900878/pilu-bocah-10-tahun-di-kutai-timur-jadi-korban-kekerasan-seksual-oleh-ayah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke