Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Malaysia di Sumbawa Jadi Tersangka karena Paspor Kedaluwarsa

Kompas.com - 18/02/2024, 07:32 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - SBM (37), warga negara Malaysia, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.

SBM diduga melanggar keimigrasian karena masuk dan atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku.

Paspor milik SBM diketahui sudah kedaluwarsa sejak 14 Mei 2023 dan izin tinggalnya berakhir pada 31 Januari 2023. Sementara, SBM mengakui tidak punya cukup uang untuk proses perpanjangan paspor dan izin tinggal di Jakarta.

“SBM disangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Perjuangan Hamidah demi Mencoblos, Jalan Kaki 5 Km dari Malaysia ke TPS Sebatik

Parlindungan mengatakan, saat ini SBM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Januari 2024.

Adapun barang bukti tindak pidana keimigrasian yang berhasil disita adalah paspor kebangsaan Malaysia, Malaysian Identity Card, buku nikah, visa, dan izin tinggal terbatas.

Baca juga: Ketua PPK Sebatik Minta Warga Menghafal Wajah DPT di TPS, Antisipasi Pemilih dari Malaysia

Parlindungan menjelaskan kronologi pengamanan SBM. Pada 4 Januari 2024, kata Parlindungan, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Sumbawa dan mendatangi rumah SBM di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.

Pada saat diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, SBM menunjukkan paspor dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa.

“SBM berlasan tidak lakukan penggantian paspor karena tidak memiliki biaya. Sebab, penggantian paspor harus dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta," katanya.

“SBM kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi, penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Parlindungan.

Parlindungan memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar atas kerja keras dalam melakukan pengawasan keimgirasian demi tegaknya kedaulatan negara.

Ia mendorong jajaran keimigrasian di Provinsi NTB untuk menggiatkan pengawasan.

"Giatkan pengawasan sebagai bentuk upaya kita menjaga kedaulatan negara," pungkas Parlindungan.

Menikah dengan WNI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun saat dikonfirmasi menambahkan, SBM telah menikah dengan seorang WNI berinisial Z pada 7 Desember 2014 dan telah memiliki dua anak laki-laki berinisial MAqM (9) dan MAfM (5).

“SBM menikah dengan Z dan menetap di Sumbawa. Tersangka mengetahui dan menyadari bahwa paspor dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku,” kata Selfario saat dikonfirmasi, Sabtu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com