Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kecurangan di Muba dan Muratara, Pemilih Mencoblos 2 Kali

Kompas.com - 15/02/2024, 15:20 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diduga melakukan kecurangan dalam Pemilu yang berlangsung Rabu (14/2/2024). 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari sekali.

Hingga kini, Bawaslu Sumsel masih menyelidiki laporan tersebut, berkoordinasi dengan Bawaslu daerah.

Baca juga: Bawaslu Temukan Potensi PSU di Maluku karena Pelanggaran Ini

Menurut Kurniawan, dari laporan yang diterima, 4 TPS tersebut berada di Muba 3 TPS dan 1 di Muratara.

“Jadi bukan di seluruh TPS, hanya ada beberapa saja. Tiga di Mubadan satu di Muratara,” kata Kurniawan,” Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Pantau Sejumlah TPS di Palembang, Pj Gubernur Sumsel Pastikan Pemilu Berjalan Lancar

Kurniawan menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut masih dikaji. Namun, bila terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan segera mengambil langkah cepat untuk menentukan sanksi.

“Panwascam Bawaslu Kabupaten masih mengkaji dugaan tersebut,” ungkap dia.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Andika Pranata, membenarkan adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu di Muba dan Muratara.

Namun, mereka saat ini masih menunggu hasil laporan temuan Bawaslu tersebut terkait pelanggaran yang dimaksud.

“Belum tahu suara apa yang dicoblos ini baru informasi. Apakah semuanya (surat) suara atau hanya satu yang dicoblos itu juga belum diketahui kepastiannya,” kata Andika.

Andika menjelaskan, hasil kajian Bawaslu dan Gakkumdu sangat dibutuhkan agar KPU dapat mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Bila nanti hasil kajian tersebut keluar, KPU akan merespons cepat dengan mengambil langkah lebih lanjut.

“Ada ketentuan hukum semua, di Undang-Undang Pemilu pencoblosan dua kali sanksinya seperti apa. Pada prinsipnya kami jalani berdasarkan hukum. Makanya, biar dia nggak menjadi bola liar, statusnya kami menunggu hasilnya apa, kami akan merespons cepat,” jelas Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com