Kasus kaburnya Hanif, bukan kali pertama. Saat menjadi tahanan Imigrasi Nunukan, Hanif juga sempat dua kali kabur.
Ia tinggal di pondok kebun, dan survive dengan mencuri hasil tanaman pangan warga setempat.
Hanif Ur Rahman, diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama Rahmat (24), dari sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun, Ayah Tiri di Solo Ditangkap Polisi
Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.
Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hanif berencana menjadikan A, sebagai istri ketiganya, sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.
Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.
H ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.
Pada Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyatakan terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.