Salin Artikel

Tiga Hari Usai Kabur dari Rumah Sakit, Napi WN Pakistan Berhasil Ditemukan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Aparat gabungan, Polsuspas dan Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap Hanif Ur Rahman, seorang warga negara Pakistan yang divonis 6 tahun penjara akibat kasus keimigrasian.

Hanif ditemukan berada di gang sempit tak jauh dari Mushala Al Ikhlas, di Jalan Ujang Fatimah, Selasa (13/2/2024) malam.

"WBP (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Nunukan atas nama Hanif Ur Rahman berhasil kami amankan pada pukul 21.50 Wita tadi," ujar Kalapas Nunukan, Puang Dirham, Selasa.

Keberadaan Hanif diketahui dari laporan warga yang melihat pelaku melintasi areal rumahnya.

Petugas, kemudian mencari CCTV di sekitar lokasi keberadaan Hanif untuk mencocokkan dan memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud.

"Kami petugas Lapas telah menyebar nomor HP untuk dihubungi warga bilamana melihat ciri-ciri WBP kami yang kabur," jelasnya.

Petugas sisir lokasi Hanif

Setelah yakin bahwa orang dalam CCTV memang Hanif, petugas langsung melakukan penyisiran lokasi.

Area yang diduga tempat persembunyian Hanif, dikepung oleh banyak petugas, hingga akhirnya Hanif ditemukan sedang bersembunyi di sela-sela bangunan dekat mushala.

"Hanif langsung kami amankan, dibawa untuk dimintai keterangan oleh polisi dan selanjutnya dikembalikan ke Lapas Nunukan," kata Puang.

Petugas kesehatan Lapas, menjalankan pemeriksaan kesehatan terhadap Hanif. Melakukan pembersihan tubuh, dan pengembalian Hanif ke sel tahanan.

Kabur dari rumah sakit

Diberitakan, seorang narapidana Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, Hanif Ur Rahman, kabur saat menjalani perawatan di RSUD Nunukan, Minggu (11/2/2024).

Kalapas Nunukan, Puang Dirham, mengatakan, kaburnya napi berkewarganegaraan Pakistan tersebut, terjadi sekitar pukul 18 47 Wita.

Saat itu, petugas meninggalkan Hanif di bangsal rumah sakit dengan tangan terborgol, untuk menjalankan ibadah shalat Maghrib.

"Ia melepas borgol di tangannya, kemudian kabur melalui jendela kamar Rumah Sakit," ujar Puang.

Ia menjelaskan, Hanif dirawat di RSUD Nunukan sejak Jumat (9/2/2024), dengan keluhan nyeri perut dan kencing darah.

Kasus kaburnya Hanif, bukan kali pertama. Saat menjadi tahanan Imigrasi Nunukan, Hanif juga sempat dua kali kabur.

Ia tinggal di pondok kebun, dan survive dengan mencuri hasil tanaman pangan warga setempat.

Hanif Ur Rahman, diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama Rahmat (24), dari sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Tindak pidana perdagangan orang

Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.

Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hanif berencana menjadikan A, sebagai istri ketiganya, sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.

Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.

H ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.

Pada Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/14/053000478/tiga-hari-usai-kabur-dari-rumah-sakit-napi-wn-pakistan-berhasil-ditemukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke