KOMPAS.com - Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni mengalami penyesuaian yang berlaku mulai Kamis, 1 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif penyeberangan dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca juga: Dirut PT ASDP Ungkap Penyebab Lamanya Penumpang Antre di Pelabuhan Merak
Besaran penyesuaian tarif baru ini diterapkan khusus untuk layanan lintasan Ekspress Merak - Bakauheni dan sebaliknya.
Rute transportasi laut yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera ini memang masih menjadi andalan untuk mengangkut penumpang maupun distribusi barang.
Baca juga: Menhub Minta Kapolda Banten Larang Truk Menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan
Dilansir dari laman Infopublik.id, Sekretaris ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain, serta sebagai upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
Baca juga: Pelabuhan Merak Lengang di Tahun Baru 2024, Hampir 600.000 Orang Sudah Menyeberang ke Sumatera
Berikut daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024 untuk dermaga reguler dan express.
Pejalan Kaki
• Pejalan kak dewasa (6 tahun ke atas): Rp22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.800.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): Rp26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp133.000.
• Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp481.800,
• Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.594.800
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.755.000.
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas):Rp84.000.
• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): Rp 85.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp129.677.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp187.853.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp749.128.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp491.800.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.225.928.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp904.923.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp2.015.985.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.366.620.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.975.580.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.619.845.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.998.920.
Terkait pemesanan dan pembayaran di pelabuhan Merak dan Bakauheni bisa dilakukan secara online melalui website www.ferizy.com atau aplikasi ferizy.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah cara pembelian tiket di pelabuhan Merak dan pelabuhan Bakauheni melalui aplikasi Ferizy.
1. Unduh aplikasi Ferizy di gadget Anda.
2. Daftar akun Ferizy terlebih dahulu atau login menggunakan email yang dimiliki.