Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Bajak Laut Rampok 2 Kapal Nelayan di Bangka Barat

Kompas.com - 09/02/2024, 15:04 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com- Sebanyak dua kapal nelayan di perairan Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menjadi sasaran perampokan komplotan bajak laut atau para perompak.

Empat terduga pelaku berhasil diamankan polisi di persembunyian mereka di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Wakil Kepala Polres Bangka Barat Kompol Iman Teguh mengatakan, pelaku perompakan yang telah diamankan yakni HI (28), M (24), KR (21) dan RU (39). Sementara satu pelaku lainnya MA (24) dinyatakan buron.

"Tersangka kasus perompakan di wilayah perairan Bangka Barat," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Komplotan Curanmor di Bintan Ditangkap, Salah Satunya Residivis Bajak Laut

Aksi perompakan terjadi pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu dua kapal nelayan yaitu KM Mega Padang dan KM Guna 1 berlayar dari perairan Pulau Nangka, Bangka Tengah menuju Mentok, Bangka Barat.

Saat melintasi perairan Tempilang kapal tersebut dipepet sebuah kapal yang berukuran lebih kecil tidak beratap.

Kapal dengan mesin tempel tersebut bertuliskan Doa Ibu.

"Ada empat orang di kapal kecil yang menghadang, kemudian tiga naik ke kapal korban dengan mengancam senjata tajam," ujar Teguh.

Para lanun tersebut kemudian menggasak barang-barang berharga di atas kapal seperti GPS, mesin dan ponsel.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku langsung kabur dan bersembunyi di daerah berbeda.

Baca juga: Perompak Terpeleset dan Jatuh ke Laut Saat Beraksi, Langsung Dibekuk Polisi

Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap pelaku pertama di daerah Banyuasi.

Kemudian tiga pelaku lainnya menyusul ditangkap di lokasi berbeda di Desa Sungsang, Banyuasin.

"Para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan ancaman," ujar Teguh.

Mereka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Bangka Barat dengan sejumlah barang bukti seperti parang, ponsel, GPS dan sebuah kapal motor bercat warna merah, kuning dan hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com