Pelaksanaan penghitungan suara, Ardiyansyah menyebutkan, akan dilakukan tanggal 14 Februari 2024 yang juga berlokasi di KJRI Johor Bahru.
Baca juga: WNI di Luar Negeri Mulai Mencoblos Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Pemungutan Suara di 128 Negara
Bagi WNI yang akan melakukan pemungutan suara di TPS, agar membawa persyaratan identitas diri yaitu KTP atau paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan Surat Pemberitahuan Pemungutan.
“PPLN Johor Bahru mengimbau agar WNI telah memastikan namanya terdaftar dalam DPT atau DPTb di TPS atau KSK yang dituju,” sebut Ardiyansyah.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto mengimbau agar WNI yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, dan ingin memberi suara dapat membawa persyaratan tambahan berupa surat bukti domisili di wilayah kerja PPLN Johor Bahru.
PPLN Johor Bahru akan melayani WNI dimaksud selama surat suara masih tersedia.
Pengecekan status pendaftaran masyarakat melalui website KPU : www.cekdptonline.go.id dengan menginput Nomor KTP atau paspor.
Khusus untuk pemilih di wilayah kerja PPLN Johor Bahru dapat melalukan pengecekan daftar DPT dan sebaran pemilih melalui https://pplnjb.org.
Lalu, surat Pemberitahuan Pemungutan dapat diakses melalui tautan http://undanganpplnjb.http://undanganpplnjb.net/
“Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan pemilu, dapat menghubungi call centre PPLN +601112950485 atau +60177124380,” cetus Ardiyansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.