Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg yang Libatkan Anak dalam Kampanye di Purworejo Bebas dari Kurungan Penjara

Kompas.com - 09/02/2024, 10:34 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com – Setelah divonis tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo, calon anggota legislatif (caleg) yang libatkan anak dalam kampanyenya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Hasilnya, caleg bernama Muhammad Abdullah ini bebas dari kurungan penjara.

Kendati demikian, Abdullah divonis enam bulan penjara yang tidak perlu dijalani dengan masa percobaan satu tahun.

Baca juga: Libatkan Anak-anak dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan, Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.

Terdakwa Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain menjatuhkan pidana penjara enam bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya 6 juta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama dua bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Permohonan banding yang diajukan Muhammad Abdullah akhirnya diterima sehingga merubah keputusan Pengadilan Negri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/pn Purworejo.

Semula PN Purworejo menjatuhkan pidana kurungan penjara tiga bulan dan Denda 6 jt, menjadi enam bulan Penjara pidana dan masa percobaan satu tahun serta denda 12 juta, sehingga pidana kurungan penjara tersebut tidak perlu di jalani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan Abdullah dicoret dari calon legislatif.

Meski tidak menjalani kurungan penjara, Abdullah menyampaikan, masih belum puas terhadap putusan hakim.

"Karena dalam pertimbangan pengambilan putusan hakim mengakui bahwa, saya harus menanggung resiko perbuatan yang dilakukan orang lain dan bukan di lakukan perbuatan saya sebagai mana tertuang dalam amar putusan," kata Abdullah.

"Seandainya masih ada ruang mencari keadilan saya akan tetap akan menempuh mencari keadilan karena saya yakin jika hakim obyektif dalam melihat perkara ini saya akan bebas murni," kata Abdullah, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Tanggapan DPW PAN soal Kampanye Zulhas di Makassar yang Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah.

Sementara itu, Rinto Hariyadi Komisioner Bawaslu Purworejo mengatakan, putusan terhadap terpidana Muhammad Abdullah tersebut sudah final. Tidak ada upaya hukum lagi dan terdakwa harus menjalani hukuman tersebut.

Langkah selanjutnya, ia akan mengawasi berjalannya putusan pengadilan yang telah menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Abdullah.

"Putusan pengadilan tinggi itu sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya. Jadi sekarang masuk ranah KPU (soal pencoretan atau tidak), Jadi kami akan mengawasi sesuai ketentuan undang-undang," kata Rinto.

"Sesuai Pasal 101 huruf e UU 7/2017 bahwa Bawaslu kabupaten bertugas mengawasi pelaksanaan putusan, keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu," tutup Rinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com