PURWOREJO, KOMPAS.com – Setelah divonis tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo, calon anggota legislatif (caleg) yang libatkan anak dalam kampanyenya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Hasilnya, caleg bernama Muhammad Abdullah ini bebas dari kurungan penjara.
Kendati demikian, Abdullah divonis enam bulan penjara yang tidak perlu dijalani dengan masa percobaan satu tahun.
Baca juga: Libatkan Anak-anak dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan, Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.
Terdakwa Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain menjatuhkan pidana penjara enam bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya 6 juta.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama dua bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Permohonan banding yang diajukan Muhammad Abdullah akhirnya diterima sehingga merubah keputusan Pengadilan Negri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/pn Purworejo.
Semula PN Purworejo menjatuhkan pidana kurungan penjara tiga bulan dan Denda 6 jt, menjadi enam bulan Penjara pidana dan masa percobaan satu tahun serta denda 12 juta, sehingga pidana kurungan penjara tersebut tidak perlu di jalani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan Abdullah dicoret dari calon legislatif.
Meski tidak menjalani kurungan penjara, Abdullah menyampaikan, masih belum puas terhadap putusan hakim.
"Karena dalam pertimbangan pengambilan putusan hakim mengakui bahwa, saya harus menanggung resiko perbuatan yang dilakukan orang lain dan bukan di lakukan perbuatan saya sebagai mana tertuang dalam amar putusan," kata Abdullah.
"Seandainya masih ada ruang mencari keadilan saya akan tetap akan menempuh mencari keadilan karena saya yakin jika hakim obyektif dalam melihat perkara ini saya akan bebas murni," kata Abdullah, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Tanggapan DPW PAN soal Kampanye Zulhas di Makassar yang Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah.
Sementara itu, Rinto Hariyadi Komisioner Bawaslu Purworejo mengatakan, putusan terhadap terpidana Muhammad Abdullah tersebut sudah final. Tidak ada upaya hukum lagi dan terdakwa harus menjalani hukuman tersebut.
Langkah selanjutnya, ia akan mengawasi berjalannya putusan pengadilan yang telah menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Abdullah.
"Putusan pengadilan tinggi itu sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya. Jadi sekarang masuk ranah KPU (soal pencoretan atau tidak), Jadi kami akan mengawasi sesuai ketentuan undang-undang," kata Rinto.
"Sesuai Pasal 101 huruf e UU 7/2017 bahwa Bawaslu kabupaten bertugas mengawasi pelaksanaan putusan, keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu," tutup Rinto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.