PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Purworejo, MA, terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanyenya divonis tiga bulan penjara.
Selain kurungan penjara 3 bulan, MA juga dikenakan denda sebanyak Rp 4 juta dengan susider satu bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.
Baca juga: Caleg yang Libatkan Anak-anak Berkampanye Dituntut 6 Bulan Penjara
Caleg divonis setelah menjalani serangkaian sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (29/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," putusan dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis hakim, Senin (29/1/2024).
Ditemui usai Sidang, MA menilai keputusan vonis yang dijatuhkan kepadanya tersebut kurang adil.
Menurut dia, tidak semua fakta persidangan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
"Pertama saya menghormati keputusan majelis hakim, tapi saya menilai keputusan ini kurang adil karena semua fakta-fakta persidangan diungkapkan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," kata MA.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi.
"Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan tiga hari setelah putusan," kata Purnomosidi.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.
Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.