www.kompas.com
Setelah divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo, calon legislatif (Caleg) terpidana kasus kampanye libatkan anak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hasilnya, Caleg bernama Muhammad Abdullah ini Bebas dari kurungan penjara. Namun, ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.(KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+