Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MSH (43) beralamatkan di Kabupaten Sleman, dan YR (36) beralamatkan di Kota Yogyakarta. AS (48) beralamatkan di Kabupaten Sleman dan ARD (23) beralamatkan di Kota Yogyakarta.
Kemudian MM (41) istri MSH beralamatkan di Kabupaten Sleman.
"Pengungkapan kami ini mendasari dari laporan polisi tanggal 27 Desember atas nama korban dengan inisial MSE," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/02/2024).
Dari peristiwa ini Polisi mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.