KOMPAS.com - Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46), dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang, divonis mati di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2024).
Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah Mbah Slamet membunuh 12 korban menggunakan racun apotas sehingga korban mengalami sakit luar biasa, lalu meninggal.
Slamet lantas mengubur jenazah korban dengan tidak manusiawi.
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, Slamet dinilai tidak memiliki rasa iba. Tindakannya menimbulkan duka bagi keluarga korban.
”Hal yang meringankan, nihil,” ujar Niken saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.id.
Niken menuturkan, perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut meresahkan dan mengguncang tatanan sosial masyarakat.
Di samping itu, Slamet melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.
Baca juga: Penyesalan Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang: Saya Ingin Bertobat
Hakim juga memandang, perbuatan Slamet menjadi contoh tidak baik dan dikhawatirkan dapat memotivasi orang lain melakukan hal serupa.
Sidang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arief Wibowo. Dia menilai, hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
”Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling mulia, yang hidup dan matinya absolut terhadap kekuasaan Tuhan. Selain itu, penjatuhan hukuman mati tidak dapat meringankan penderitaan keluarga korban," ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Raharjo selaku penasihat hukum terdakwa, membeberkan, pihaknya segera menyiapkan materi banding.
”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin menerangkan, vonis sesuai dengan tuntutan. Nasruddin pun mengaku siap dengan keinginan terdakwa untuk banding.
Baca juga: Dibunuh Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet, Kuwat Santosa Sudah 4,5 Tahun Meninggalkan Rumah
Terkait vonis hukuman mati terhadap Mbah Slamet dukun pengganda uang, Yusuf Edi Gunawan (64), mengaku lega.
"Ya sudah lega, mau gimana lagi memang sudah seperti itu," tutur Yusuf, kakak kandung seorang korban, Theresia Dewi (47), Jumat (2/2/2024), dilansir dari Tribun Jogja.
Yusuf mengungkapkan, dirinya juga merasa puas atas keputusan hakim.
"Keluarga kan sudah diserahkan, merasa puas lah dengan hasil vonis itu," jelasnya.
Dewi dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31), menjadi korban dukun pengganda uang. Keduanya merupakan warga Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng.
Keluarga kehilangan kontak dengan ibu dan anak itu sejak November 2021.
Baca juga: Tak Hanya 12, Mbah Slamet Pembunuh Berantai Banjarnegara Mengaku Masih Ada 16 Jasad yang Terkubur