Salin Artikel

Vonis Mati untuk Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang yang Renggut 12 Nyawa

KOMPAS.com - Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46), dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang, divonis mati di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2024).

Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah Mbah Slamet membunuh 12 korban menggunakan racun apotas sehingga korban mengalami sakit luar biasa, lalu meninggal.

Slamet lantas mengubur jenazah korban dengan tidak manusiawi.

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, Slamet dinilai tidak memiliki rasa iba. Tindakannya menimbulkan duka bagi keluarga korban.

”Hal yang meringankan, nihil,” ujar Niken saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.id.

Niken menuturkan, perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut meresahkan dan mengguncang tatanan sosial masyarakat.

Di samping itu, Slamet melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.

Hakim juga memandang, perbuatan Slamet menjadi contoh tidak baik dan dikhawatirkan dapat memotivasi orang lain melakukan hal serupa.

Sidang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arief Wibowo. Dia menilai, hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

”Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling mulia, yang hidup dan matinya absolut terhadap kekuasaan Tuhan. Selain itu, penjatuhan hukuman mati tidak dapat meringankan penderitaan keluarga korban," ucapnya.

”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin menerangkan, vonis sesuai dengan tuntutan. Nasruddin pun mengaku siap dengan keinginan terdakwa untuk banding.

Terkait vonis hukuman mati terhadap Mbah Slamet dukun pengganda uang, Yusuf Edi Gunawan (64), mengaku lega.

"Ya sudah lega, mau gimana lagi memang sudah seperti itu," tutur Yusuf, kakak kandung seorang korban, Theresia Dewi (47), Jumat (2/2/2024), dilansir dari Tribun Jogja.

Yusuf mengungkapkan, dirinya juga merasa puas atas keputusan hakim.

"Keluarga kan sudah diserahkan, merasa puas lah dengan hasil vonis itu," jelasnya.

Dewi dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31), menjadi korban dukun pengganda uang. Keduanya merupakan warga Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng.

Keluarga kehilangan kontak dengan ibu dan anak itu sejak November 2021.

Saat kasus pembunuhan berantai ini terbongkar, polisi menemukan 12 jasad korban di kebun di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Mbah Slamet merenggut nyawa korban karena merasa jengkel terus ditagih hasil penggandaan uang.

Agar uangnya bisa digandakan, korban diminta Mbah Slamet menyerahkan uang dengan nominal beragam.

Dari 12 jenazah yang ditemukan, sembilan di antaranya berhasil diidentifikasi.

Dalam kasus ini, Mbah Slamet didakwa pembunuhan berencana, pemalsuan uang, penipuan, dan penggelapan. Kasus dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang ini menjadi sorotan pada April 2023.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Slamet Tohari, Dukun Pembunuh 12 Orang di Banjarnegara Divonis Mati

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Divonis Mati, Reaksi Keluarga Korban Asal Magelang

https://regional.kompas.com/read/2024/02/03/114640678/vonis-mati-untuk-mbah-slamet-dukun-pengganda-uang-yang-renggut-12-nyawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke