Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Tanpa Nama Angkut 3.500 Liter Solar Ilegal, Diduga dari Sumur Minyak di Sumsel

Kompas.com - 02/02/2024, 10:30 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Sebuah kapal motor tanpa nama diamankan polisi karena kedapatan mengangkut ribuan liter solar di pelabuhan nelayan Desa Penagan, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Bahan bakar tanpa dokumen itu diduga didatangkan dari sejumlah sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan.

"Kapal motor telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan BBM jenis solar yang tersimpan dalam jeriken dan tedmon," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikantornya, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Muba Sumsel Meledak, Satu Orang Tewas

Jojo mengungkapkan, operasi penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar tim hiu macan polisi perairan. Pada tengah malam ditemukan kapal yang bersandar dengan muatan solar tercatat sebanyak 3.500 liter.

Rinciannya terdiri dari 20 jeriken plastik ukuran 60 liter, jeriken plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jeriken dan ukuran 50 liter sebanyak 100 jeriken.

Polisi juga mengamankan seorang nakhoda inisial SR alias Soni (44) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Diduga solar ilegal tersebut bakal diedarkan untuk kegiatan penambangan timah di wilayah Bangka.

Selain tanpa dokumen, solar yang diedarkan juga dinilai tidak memenuhi standar bahan baku mutu sehingga membahayakan bagi mesin atau kendaraan yang menggunakannya.

"Kualitas bahan bakarnya juga diperiksa dan diduga tidak layak edar," ujar Jojo.

Baca juga: 6 Sumur Minyak Ilegal di Muba Masih Terbakar, Bupati Minta Warga Hentikan Aktivitas

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut dikenakan Pasal 323 Ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPD 2023 Resmi Dirilis, Provinsi Sumsel Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

LKPD 2023 Resmi Dirilis, Provinsi Sumsel Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

Kilas Daerah
Hitung Mundur Popda XI dan Peparpeda VIII Banten, Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah

Hitung Mundur Popda XI dan Peparpeda VIII Banten, Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah

Regional
Maju Pilkada 2024, Kadis Pertanian Lembata Daftar Penjaringan 4 Partai

Maju Pilkada 2024, Kadis Pertanian Lembata Daftar Penjaringan 4 Partai

Regional
Pesan Soto, Tukang Servis Termos Tewas di Warung Makan

Pesan Soto, Tukang Servis Termos Tewas di Warung Makan

Regional
IRT Korban Pelecehan Seksual yang Siram Teman Suami Pakai Air Keras Dibebaskan

IRT Korban Pelecehan Seksual yang Siram Teman Suami Pakai Air Keras Dibebaskan

Regional
Viral, Video Gerombolan Sapi Masuk Jalan Tol Manyaran Semarang, Pengendara Terpaksa Pelan

Viral, Video Gerombolan Sapi Masuk Jalan Tol Manyaran Semarang, Pengendara Terpaksa Pelan

Regional
Kecelakaan di Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka

Kecelakaan di Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka

Regional
Malam Mencekam di Agam Saat Banjir Bandang Menerjang

Malam Mencekam di Agam Saat Banjir Bandang Menerjang

Regional
Bencana Banjir Lahar Sumbar, 14 Korban Belum Ditemukan

Bencana Banjir Lahar Sumbar, 14 Korban Belum Ditemukan

Regional
Kunjungi Kantor Partai Demokrat, Susanti Minta Restu Maju Jadi Walkot Pematangsiantar 2024-2029

Kunjungi Kantor Partai Demokrat, Susanti Minta Restu Maju Jadi Walkot Pematangsiantar 2024-2029

Regional
Anak Sakit dan Istri Terbelit Utang, Rian Bawa Kabur Vespa yang Dijual Orang

Anak Sakit dan Istri Terbelit Utang, Rian Bawa Kabur Vespa yang Dijual Orang

Regional
Pemkot Tangerang MoU dengan Bulog, Pj Nurdin: Perkuat Ketahanan Pangan dan Perekonomian Lokal

Pemkot Tangerang MoU dengan Bulog, Pj Nurdin: Perkuat Ketahanan Pangan dan Perekonomian Lokal

Regional
Sudah 6 Hari Korban yang Ditemukan Penuh Lumpur dan Terikat di Sungai Babon Semarang Belum Sadarkan Diri

Sudah 6 Hari Korban yang Ditemukan Penuh Lumpur dan Terikat di Sungai Babon Semarang Belum Sadarkan Diri

Regional
Kronologi Ayah di Tulungagung Cekik Balitanya hingga Tewas, Diduga Depresi Dipulangkan dari Taiwan

Kronologi Ayah di Tulungagung Cekik Balitanya hingga Tewas, Diduga Depresi Dipulangkan dari Taiwan

Regional
Sejarah Baru, Perempuan Pertama di Acara 'Jadi Wali Kota Tangerang'

Sejarah Baru, Perempuan Pertama di Acara "Jadi Wali Kota Tangerang"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com