Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 15 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2024, 16:56 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Sebanyak 15 orang tersangka, 2.343 liter solar, dan 5.471 liter pertalite diamankan oleh petugas selama Januari 2024.

"Kami berhasil pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan, untuk tersangka ada 15 tersangka," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Dianggap Tak Netral, Pemprov Banten Dilaporkan ke Bawaslu

Wiwin menyebut, 15 tersangka di antaranya RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30).

Sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 10 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit roda tiga, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, nota pembelian di SPBU, alat bantu jerigen, pompa, dan lainnya.

Baca juga: Kelabui Petani, Sindikat Penjual BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi

Mantan Kapolres Serang itu mengungkapkan, para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan.

"Namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi," ungkap Wiwin.

Dikatakan Wiwin, harga BBM jenis solar di SPBU sebesar Rp 6.800. Namun, dijual kembali dengan harga Rp7.500-8.500.

Wiwin menambahkan, sejumlah pelaku mendapatkan BBM bersubsidi dari SPBU dengan cara memodifikasi tangki bahan bakar kendaraannya.

"Kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang secara berkali-kali bahkan ada yang mencapai 50 kali," beber dia. 

BBM yang sudah terkumpul lalu dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi per liternya Rp 12.000.

"Para pelaku melakukan kegiatannya selama 6 bulan sampai 1 tahun," sebut Wiwin.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas Wiwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com