BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan ARR, siswa yang menikam MRN, teman sekolahnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berlanjut ke pengadilan.
Hal itu setelah upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana menemui jalan buntu.
Baca juga: Viral Video Baku Hantam 2 Manusia Silver di Banjarmasin, Polisi Sebut Hanya Salah Paham
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan pihak keluarga, baik dari pelaku maupun korban.
"Namun hasilnya tidak ada kesepakatan damai dan akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke proses persidangan," ujar Dimas dalam keterangannya yang diterima, Jumat (26/1/2024).
Menurut Dimas, berkas perkara kasus ARR sudah tahap dua. Artinya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Berkasnya sudah lengkap. Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Dimas menambahkan, ARR yang menikam teman sekolahnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan dikembalikan kepada orangtuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus siswa menikam siswa membuat heboh warga Banjarmasin pada, Senin (31/7/2023) lalu.
Bagaimana tidak, penikaman itu dilakukan oleh pelaku (ARR) terhadap korban MRN di dalam lingkungan sekolah, tepatnya di dalam kelas korban.
Aksi pelaku menikam korban terekam jelas melalui CCTV sekolah.
Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kelas korban setelah upacara bendera. Di tangan pelaku sudah terselip senjata tajam.
Pelaku kemudian menghampiri korban yang duduk di bangku bagian belakang dan langsung menyerang korban.
Karena perbuatannya, korban mengalami luka tikam serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan.
Menerima informasi anaknya menjadi korban penikaman temannya, orang tua korban tak terima dan melapor ke polisi.