"Ada beberapa tulang korban yang patah akibat dianiaya oleh pelaku," kata dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku, kata Aris, tercatat sudah tujuh kali menikah.
Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah.
Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.