Salin Artikel

Guru SD di NTT Ditangkap Polisi karena Aniaya Istri hingga Tewas

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YS, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.

Dia ditangkap karena menganiaya istrinya MGO hingga tewas.

"Kasus penganiayaan terhadap korban (MGO) terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Aris menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023.

Saat itu, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban pada bagian bibir dan menendang pada bagian perut.

Korban yang kesakitan, lalu meminta bantuan kepada warga sekitar dan kepala desa setempat. Warga lalu membawanya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Inbate untuk dirawat.

Karena butuh penanganan medis lebih serius, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

"Korban dirawat inap dua malam tiga hari di RSUD Kefamenanu," kata Aris.

Belum sembuh total, korban meminta keluar dari RSUD Kefamenanu untuk beristirahat di rumah orangtuanya di Kecamatan Musi.

Pada saat berada di rumah, korban mengalami pendarahan. Dia meninggal dunia pada 3 Januari 2024.

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur. Polisi lalu bergerak menangkap pelaku.

Untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban, Polres TTU meminta dilakukan ekshumasi (penggalian makam korban) untuk otopsi.

Pada Minggu (21/1/2024), dilakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban dengan menggali ulang kuburan korban di RT 003 RW 002, Dusun B, Desa Bisafe, Kecamatan Musi.

Ekshumasi dan otopsi dipimpin Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP Edi Syahputra Hasibuan.

Otopsi dilakukan selama satu jam disaksikan perwakilan keluarga dan aparat kepolisian.

"Ada beberapa tulang korban yang patah akibat dianiaya oleh pelaku," kata dia.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku, kata Aris, tercatat sudah tujuh kali menikah.

Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah.

Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/23/122045778/guru-sd-di-ntt-ditangkap-polisi-karena-aniaya-istri-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke