NUNUKAN, KOMPAS.com – Rian Rahmani (41) warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, tak terima saat dirinya dilaporkan sudah meninggal dunia oleh ayah angkatnya, RMS.
Rian yang selama ini bekerja di Malaysia, mengaku heran dan tak habis pikir, mengapa ayah angkatnya tega menganggap dirinya telah mati. Bahkan sampai terbit surat keterangan kematian dari Kantor Desa Balansiku.
‘’Saya tidak tahu alasannya. Kami ini tinggal satu rumah beda kamar saja. Kok tiba-tiba dilaporkan saya mati. Malah ada surat kematian yang diterbitkan oleh desa,’’ujarnya, Senin (22/1/2023).
Baca juga: Kisah Pemuda di Banyuwangi Sukses dari Beternak Sapi
Rian mengaku sempat cekcok dengan ayah angkatnya. Namun, ia mengira hal tersebut sudah berlalu dan tak perlu diperpanjang.
Rina selama ini memang lebih sering berada di Malaysia karena bekerja sebagai buruh di sana.
‘’Ada surat keterangan kematian yang diterbitkan pihak Desa Balansiku, pada 26 Januari 2023,’’kata Rian.
Surat keterangan kematian dengan Nomor 472.12/01/PEM-DBS/I/2023, tersebut, menyatakan bahwa Rian Rahmani, meninggal dunia pada Rabu (18/1/2023) pukul 02.00 Wita di rumahnya, di Jalan H.Kambolong, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik.
Terkejut dengan terbitnya surat keterangan kematian tersebut, ia mencoba menanyakan perihal surat, kepada ayah angkatnya dan juga pihak desa.
Namun sampai hari ini, ia tidak menemukan alasan masuk akal. Dia juga menilai tidak ada itikad baik dari pihak ayahnya maupun pihak Kantor Desa Balansiku.
‘’Makanya saya ke Polres Nunukan, untuk melaporkan adanya perbuatan tidak menyenangkan dan pembuatan dokumen palsu. Terlapornya ayah angkat saya, dan aparatur Desa Balansiku. Kepala Desa dan Sekdesnya,’’kata Rian.
Dia mengetahui dirinya dilaporkan meninggal saat mengurus akte kelahiran anaknya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.
‘’Saat petugas mengecek NIK (nomor induk kependudukan) saya, muncul surat keterangan meninggal dunia. Tidak bisa diproses itu akte anak saya,’’keluhnya.
Rian juga mengaku kesulitan mengurus sejumlah dokumen lain karena NIK miliknya dicabut.
Ia tak bisa melakukan transaksi perbankan, tidak bisa urus SIM dan keperluan lain yang membutuhkan KTP.
Padahal, ia masih menyimpan KTP yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan, pada 9 Agustus 2021.
Baca juga: Kisah Pemuda Miskin Ekstrem Asal Sumbawa yang Lumpuh 25 Tahun, Butuh Bantuan...