Salin Artikel

Kesalnya Rian Rahmani, Dilaporkan Meninggal oleh Ayah Angkat, Saat Ini Kesulitan Urus Apa Pun

Rian yang selama ini bekerja di Malaysia, mengaku heran dan tak habis pikir, mengapa ayah angkatnya tega menganggap dirinya telah mati. Bahkan sampai terbit surat keterangan kematian dari Kantor Desa Balansiku.

‘’Saya tidak tahu alasannya. Kami ini tinggal satu rumah beda kamar saja. Kok tiba-tiba dilaporkan saya mati. Malah ada surat kematian yang diterbitkan oleh desa,’’ujarnya, Senin (22/1/2023).

Rian mengaku sempat cekcok dengan ayah angkatnya. Namun, ia mengira hal tersebut sudah berlalu dan tak perlu diperpanjang.

Rina selama ini memang lebih sering berada di Malaysia karena bekerja sebagai buruh di sana. 

‘’Ada surat keterangan kematian yang diterbitkan pihak Desa Balansiku, pada 26 Januari 2023,’’kata Rian.

Surat keterangan kematian dengan Nomor 472.12/01/PEM-DBS/I/2023, tersebut, menyatakan bahwa Rian Rahmani, meninggal dunia pada Rabu (18/1/2023) pukul 02.00 Wita di rumahnya, di Jalan H.Kambolong, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik.

Terkejut dengan terbitnya surat keterangan kematian tersebut, ia mencoba menanyakan perihal surat, kepada ayah angkatnya dan juga pihak desa.

‘’Makanya saya ke Polres Nunukan, untuk melaporkan adanya perbuatan tidak menyenangkan dan pembuatan dokumen palsu. Terlapornya ayah angkat saya, dan aparatur Desa Balansiku. Kepala Desa dan Sekdesnya,’’kata Rian.

Ketahuan saat urus akta kelahiran di Disdukcapil

Dia mengetahui dirinya dilaporkan meninggal saat mengurus akte kelahiran anaknya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

‘’Saat petugas mengecek NIK (nomor induk kependudukan) saya, muncul surat keterangan meninggal dunia. Tidak bisa diproses itu akte anak saya,’’keluhnya.

Rian juga mengaku kesulitan mengurus sejumlah dokumen lain karena NIK miliknya dicabut.

Ia tak bisa melakukan transaksi perbankan, tidak bisa urus SIM dan keperluan lain yang membutuhkan KTP.

Padahal, ia masih menyimpan KTP yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan, pada 9 Agustus 2021.

‘’Hak kewarganegaraan saya hilang. Bagaimana bisa ada orang masih hidup dipaksa mati karena adanya selembar surat kematian dari desa. Ini kan pidana karena menghilangkan hak kewarganegaraan saya,’’tegasnya.

Rian kembali menegaskan, bahwa dirinya sudah berusaha menyelesaikan dengan jalan damai. Hanya saja, upayanya tersebut kandas.

Begitu ia ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan statusnya saat ini, Disdukcapil Nunukan menjawab NIK atas nama Rian tak bisa diproses kecuali ada laporan pidana.

Laporan Rian, tercatat di Surat Keterangan Laporan Pengaduan Nomor : STTP/20/I/2024/Reskrim.

‘’Itu kenapa saya laporkan ke Polisi. Saya sebenarnya tidak ingin membawa ini ke ranah hukum. Tapi ini merugikan saya, istri dan anak saya,’’kata Rian.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/22/203252778/kesalnya-rian-rahmani-dilaporkan-meninggal-oleh-ayah-angkat-saat-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke