Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Kawin Lari, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 19/01/2024, 15:35 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap tiga kasus kekerasan seksual. Satu kasus pelaku dan korbannya adalah anak di bawah umur.

Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Jum'at (19/1/2024) mengatakan, pihaknya serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual ini, terutama yang melibatkan pelaku anak-anak.

"Kami menangani dua-duanya dengan perspektif anak, korbannya anak anak, pelakunya juga anak anak. Keduanya sama sama pelajar, korban NWS (16) dan pelaku DA (17), ini menjadi atensi kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, ya," katanya.

Baca juga: Cabuli Siswanya, Guru SD Swasta di Yogyakarta Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Pujawati menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang keberatan atas perlakuan DA yang memaksa mengajak kawin lari.

Korban menolak karena cara yang dilakukan DA tidak sesuai dengan adat istiadat dan mereka masih di bawah umur, apalagi mereka sama-sama warga Lombok Barat yang masih ketat memegang adat istiadat untuk urusan pernikahan.

Pujawati menjelaskan, sejak awal menjalin hubungan dengan DA pada November 2023, NWS sudah merasa tidak nyaman ketika korban diajak bertemu di rumah kawan pelaku. Ternyata perasaan itu terjadi. Korban ditarik masuk kamar dan mengalami kekerasan seksual.

"Ketika korban memutuskan untuk tidak mau bertemu lagi setelah dua pekan pasca-kejadian kekerasan seksual itu, pelaku memaksa korban untuk kawin lari. Jika menolak maka akan disebar bahwa korban telan dinodai, akhirnya korban memutuskan bertemu pelaku 18 Desember 2023," terang Pujawati.

Saat itulah pelaku membawa korban ke sebuah kos milik kawannya di wilayah Meninting, Lombok Barat. Di sana pelaku memaksa korban masuk kamar. Korban menolak dan tetap minta pulang karena tidak mau menikah dengan pelaku.

Pelaku DA emosi lalu mencekik korban hingga pingsan dan kemudian memperkosa korban.

Pelaku memperkosa korban dalam kondisi pingsan.

Saat siuman dari pingsan, korban menemukan dirinya dalam kondisi hanya mengenakan baju dalam saja.

Korban memaksa untuk pulang, namun pelaku kembali memaksa korban melayaninya hingga akhirnya diizinkan pulang.

"Kita sudah meningkatkan status DA ini dari anak saksi (anak sebagai saksi) menjadi anak  berkonflik dengan hukum, dan selanjutnya dititipkan di Balai (tempat anak-anak bermasalah dengan hukum)," kata Pujawati.

Dari kasus ini, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah baju kaos lengan pendek warna orange, kaos warna pink, dalaman bermotif bunga, celana panjang warna biru, dan sejumlah dokumen.

DA juga diancam dengan pidana persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik (TPKS) yang terjadi secara berulang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang Undang Nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan pengganti  Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Pujawati juga mengimbau para orangtua agar mengawasi anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah serta meningkatkan pola pengasuhan.

Baca juga: Dibawa Kabur Seminggu ke Sumsel, Siswi SMA di Lampung Alami Kekerasan Seksual

Joko Jumadi, koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi persoalan yang serius di NTB. Karena itu, pengawasan harus benar benar dilakukan oleh semua pihak, mulai dari orangtua, pengajar hingga aparat kepolisian.

"Apalagi untuk kasus ini pelakunya adalah anak anak, sementara ini pelaku dititipkan di paramita hingga nanti akan di tempatkan di Lapas Anak setelah kasusnya disidangkan dan diputus oleh hakim, penanganan kasus yang pelaku dan korbannya adalah anak, memang harus diproses dengan baik dan hati-hati," kata Joko Junadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com