KOMPAS.com - Polres Bone Bolango telah menetapkan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono.
Hasan adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo, Sulawesi Utara
Korban dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023)
Penetapan kelima tersangka berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.
Setelah 100 hari meninggalnya korban, pihak keluarga masih terus mengawal proses hukum yang masih berjalan.
Meski telah ada penetapan tersangka, Mohammad Aprian Syahputra, kakak korban mengaku belum begitu puas dengan perkembangan tersebut.
Ia menyebut, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan pemahaman para tersangka.
"Jujur kami menghormati proses hukum, tapi yang kami sesali, sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," terang Aprian, Kamis (11/1/2024).
Aprian mengaku ia bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), terus mengawal jalannya kasus dengan tiga tuntutan utama.
Baca juga: Makam Mahasiswa IAIN Gorontalo Diduga Korban Kekerasan Akan Dibongkar
Pertama, pihaknya meminta pihak Polres Bone Bolango segera membuat konferensi pers guna mengumumkan identitas para tersangka ke media maupun publik.
Kedua, pihak kepolisian segera melakukan penahanan para tersangka, guna percepatan proses hukum.
"Terakhir, kita meminta Polres Bone Bolango agar transparan dan tidak terpengaruh oleh tendensi dari pihak mana pun," tegas Aprian.
"Polisi menjadi tumpuan kami. Jika keadilan tak mampu ditegakkan, lantas apakah kami harus menempuh cara lain lagi?," lugas Aprian.
Di sisi lain, Aprian juga tengah memperjuangkan keadilan yang menimpa adiknya itu ke Ombdusman Gorontalo.
"Kita minta pihak kampus dan juga tim pencari fakta (TPF) juga harus bertanggung jawab," tutupnya.
Baca juga: Ikuti Kegiatan Himpunan, Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Meninggal