SERANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api.
Mereka sempat menembak tiga kali kepada korban warga Serang, Banten, saat memergoki aksinya.
Keempat pelaku yakni YF (27), FF (30), AA (33) warga Sumatera Selatan dan WP (36) warga Lampung.
"Dari pemeriksaan saksi di TKP tim Sat Reskrim Polres Serang melakukan upaya pendalaman dan penyelidikan. Sehingga empat orang pelaku dapat diamanakan," kata Kepala Kepolisian Resor Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat rilis di kantornya. Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Buruh di Karawang Tewas, Diduga Korban Begal
Diungkapkan Wiwin, keempat pelaku beraksi tak hanya di wilayah Kabupaten Serang.
Namun, dari hasil pemeriksaan mereka sudah beraksi di DKI Jakarta, Belaraja, Tangerang.
"Pengakuan nereka melakukan aksinya sudah satu tahun di beberapa daerah tak hanya di Kabupaten Serang," ujar Wiwin.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Jumat (3/11/2023) pukul 03.00 WIB di Kampung Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten
Saat itu, kawanan pelaku akan mencuri mobil milik warga yang terparkir di depan rumah.
Baca juga: Aksi Begal di Lampung Gagal Setelah Diterjang Tendangan oleh Korbannya
Aksinya ternyata dipergoki oleh dua warga yakni Jumahdirawan dan Fahrul yang sedang ronda malam.
"Setelah dipergoki, pelaku AA yang merasa sudah terdesak, terancam, akhirnya menembakan senpinya ke arah salah seorang warga (Junahdirawan) dengan tiga kali tembakan, dengan luka di beberapa bagian tubuh," ujar Wiwin.
Usai menembaki warga, para pelaku berjumlah enam orang melarikan diri dan sempat mengambil motor milik tukang ojek untuk kabur.
Korban dilaporkan selamat, tapi mengalami dua luka tembak.
Dikatakan Wiwin, setiap beraksi setiap pelaku memang sudah dibekali dengan senjata api dan senjata tajam untuk menakuti dan digunakan jika kondisi terdesak.
Jenis senjata api yang diamankan yakni satu pucuk revolver rakitan, dan satu jenis FM beserta amunisinya.
Baca juga: Viral, Video Begal Beraksi Siang Bolong di Grobogan, Bacok Kernet Truk
Saat ini, Polres Serang masih melakukan pengejaran pelaku lainnya berjumlah empat orang YM, AM, DS, dan DW.
"Empat orang masih DPO, masih dalam pengejaran dan pengembangan," kata Wiwin.
Tersangka AA dan FF akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat tahun 1951 tentang menyimpan dan membawa senpi tanpa izin diancam penjara maksimal 10 tahun.
"Kami juga menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman paling lama 9 tahun penjara," kata Wiwin.
"Tersangka WP dan DF dikenakan Pasal 480 tentang perbuatan penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun," sambung Wiwin.
Baca juga: Tipu Istri, Pria di Lampung Mengaku Jadi Korban Begal dan Uangnya Rp 7,3 Juta Amblas
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, keempat pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Pada Jumat (10/11/2023) tersangka DF dimankan di Cikupa, Tangerang dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan kendaraan motor untuk kejahatan.
"Selanjutnya kami mengembangkan ke pelaku lain yaitu FF yang kita amankan di daerah Kibin," kata Andi.
Kemudian, lanjut Andi, pada Selasa (14/11/2023) mengamankan WP di gerbang tol Serang Timur.
"Pelaku akan kabur ke lampung, kami berhasil mengamankannya di gerbang tol," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.