Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Bawaslu, Stiker Capres dan Caleg Masih Ditemukan di Angkot Semarang

Kompas.com - 09/01/2024, 13:55 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Stiker calon presiden (capres) hingga calon legislatif (capres) masih banyak terpasang di angkutan umum di Kota Semarang meski telah dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Senin (8/1/2023).

Pantauan Kompas.com, sejumlah stiker seperti bertuliskan "Wis Wayahe Prabowo" atau foto Prabowo-Gibran yang berdampingan dengan caleg lain tertempel di angkutan umum jalur Penggaron-Karangayu.

Begitu pula jurusan Johar-Sampangan banyak stiker caleg dan capres lainnya. Salah satunya stiker caleg DPR RI PKS, yang bertuliskan "Mas Wisnu DPR RI-ku, lanjutkan!".

Baca juga: Langgar Netralitas, Bawaslu Jabar Mulai Panggil ASN Garut dan Bekasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menilai, stiker itu melanggar PKPU 15/2023 lantaran melebihi batas ukuran stiker yang sudah ditentukan.

"Kalo terkait itu stiker sudah diatur dalam bahan kampanye sesuai PKPU 15/2023, bahwa ukuran seharusnya hanya 10x5 cm. Dan contoh di atas (stiker di kaca belakang angkutan umum) ada dugaan pelanggaran," kata Huseun melalui pesan singkat.

Sebelumnya pihaknya sempat menyangkal adanya temuan stiker Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempel di angkutan umum yang beroperasi di Jateng.

Namun setelah Kompas.com mengirim foto salah satu angkutan dengan stiker Prabowo, pihaknya membenarkan.

Kemudian Husain mengakui sudah banyak mendapati temuan akan pelanggaran penempatan APK seperti itu. Namun kewenangan dalam memberikan penertiban itu ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuputan/Kota.

"Iya ada temuan, tidak hanya di Semarang tapi juga kabupaten/kota lainnya. Dan foto di atas ini sudah dikaji oleh Bawaslu kota Semarang, dan dishub melakukan penertiban secara berkala atas rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Baca juga: Ditanya Bawaslu soal Hubungannya dengan Prabowo, Gus Miftah: HTS, Hubungan Tanpa Status

Hingga saat ini, Husain menyebut pihak Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng masih terus melakukan penertiban APK secara berkala dengan kolaborasi bersama Dinas Perhubungan.

"Kewenangannya ada di dishub terkait dengan angkutan umum. Dan stiker itu sudah dikaji oleh Bawaslu kota Semarang, dan dishub melakukan penertiban secara berkala atas rekomendasi dari Bawaslu kab/kota," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman masih mengkaji terkait beredarnya stiker APK di angkutan umum di Semarang. Sehingga pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah temuan dugaan pelanggaran stiker tersebut.

"Sedang proses kajian njih. Sementara belum (ada catatan temuan pelanggaran stiker). Ini kami susun kajian hukumnya dulu," tutur Arief singkat dihubungi Selasa (9/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com