Atas peristiwa tersebut, korban segera dilarikan Ke Puskesmas Plampang. Lantaran terlalu banyak luka dan ada bagian yang patah, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Sumbawa.
“Korban saat ini masih dalam penanganan petugas rumah sakit di Sumbawa,” ucap Regi.
Setelah menerima laporan masyarakat, Polsek Plampang bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa langsung memburu para terduga.
Baca juga: Mayat Pemuda Bersimbah Darah di Semarang Ternyata Korban Pengeroyokan 15 Orang
Tak butuh waktu lama menangkap para pelaku. Penyelidikan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, para terduga di antaranya 2 pria dewasa akhirnya diamankan.
Sementara itu 4 remaja akan diperiksa dan ditangani sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Atas Peristiwa tersebut kedua terduga dewasa diancam Pasal 170 (2) Jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.