Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2024, 20:22 WIB
Rasyid Ridho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma dituntut berbeda oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua terdakwa yakni Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, dan Victor Hendrik Makalew selaku mantan Direktur PT Serena Cipta dituntut 11 tahun penjara.

"Menuntut menghukum terdakwa Victor Hendrik Makalew dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Ricuh akibat Warga Mabuk Serang Anggota TNI, 8 Bangunan di Jayapura Dibakar Massa

Selain itu, Victor Makalew juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 17 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara 5,5 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Binsar Pardede dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Ricuh akibat Warga Mabuk Serang Anggota TNI, 8 Bangunan di Jayapura Dibakar Massa

"Menghukum terdakwa Binsar Pardede untuk membayar uang pengganti Rp 903 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta benda disita untuk dilelang,"  ujar Satrio.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 20 miliar.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa bersikap sopan. Khusus terdakwa Binsar Pardede telah mengembalikan sebagian kerugian uang negara.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Sidang yang dipimpin hakim Dedy Adi Saputra ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa.

Catatan Kompas.com, kasus korupsi ini berawal dari adanya kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Serena Cipta untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.

Adapun item pengadaan 50 unit Daihatsu Grand Xenia, Toyota Sigra 40 unit, handphone Lenovo/Huawei 90 unit dan 90 laptop Lenovo G-40-80 VCID + Aplikasi Mforce (20 User).

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, salah satu anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT Telkom Aditama Prima untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400.

Penunjukan langsung kepada PT Telkom Aditama Prima sebagai mitra oleh PT Sigma Cipta Caraka merupakan pengkondisian atas inisiasi terdakwa Binsar.

Padahal, pada kenyataannya PT Telkom Aditama Prima tidak pernah melaksanakan proyek dan PT Serena Cipta selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT Sigma Cipta.

Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 20,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com