Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Eks Bupati Malah Jadi Tersangka, Petani di Lebak Gugat Polda Banten

Kompas.com - 02/01/2024, 15:48 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Sanajaya (54) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Sanajaya mengajukan gugatan terhadap Polda Banten agar status tersangka penggelapan sertifikat hak milik (SHM)  yang disematkan pada dirinya oleh Polda Banten dicabut.

Pengacara Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, gugatan praperadilan itu ditempuh karena penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Ditreskrikum Polda Banten dinilai cacat menurut hukum.

"Pak Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 desember 2023, di sini (penetapan dan penahanan) tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur)," kata Rudi di PN Serang, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Buruh Ancam Gugat Pemprov Jabar ke PTUN soal Penetapan UMK 2024

Rudi menjelaskan, Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Rudi, kliennya ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.

"Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan," ujar Rudi.

Menurut Rudi, seharusnya Sanajaya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena kapasitasnya sebagai pelapor.

Sanjaya, lanjut Rudi, merupakan pelapor kasus dugaan pengerusakan lahan seluas 42 hektar warga yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah seorang mantan bupati.

"Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban. Tapi, malah ditahan dengan dasar yang kami belum ada penjelasan dari penyidik," kata dia.

Baca juga: 11 Anggota Polda Banten Dipecat Selama 2023, Kebanyakan karena Narkoba

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, tidak mempermasalahkan tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak tersangka yang telah diatur perudang-undangan.

"Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu haknya diatur oleh undang undang. Kan itu hakmya dia karena amant UU," kata Didik saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Sanajaya ditetapkan tersangka karena diduga turut serta bersama Kepala Desa Cimarga inisial IY dan JM selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com