Sepeda motor hasil kejahatan komplotan ini dijual ke seorang penadah di wilayah Banten Selatan dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni empat unit motor yang belum sempat dijual, tiga pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga senjata tajam, obeng, kunci leter T dan yang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, dari empat pelaku ada resedivis kasus yang sama.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Dua pelaku ditembak karena mencoba kabur, dan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.