SERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran kos-kosan dan rumah warga di Kabupaten Serang, Banten.
Keempat pelaku yang ditangkap inisial AF (24) warga Kabupaten Tangerang, BA (32) dan ADR (23) warga Kabupaten Oku Selatan, serta AS (23) warga Pasawaran, Lampung.
"Pelaku mencari sasaran atau target operasi curiannya kebanyakan di rumah warga, kontrakan, kos-kosan yang memang motornya terpakir di luar," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantornya. Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Pasutri di Serang Banten Kompak Ngaku Polisi Buat Tipu Pengendara Motor
Dalam aksinya, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T dan obeng saat pemilik sedang tidur lelap.
Pelaku disebut sudah beraksi hampir satu tahun di 10 lokasi, tiga di antaranya dalam wilayah Kabupaten Serang, Banten.
"Komplotan ini beraksinya di waktu-waktu tertentu, di pukul 03.00 WIB sampai 05.00 WIB dini hari," ujar Wiwin.
Wiwin mengatakan, setiap beraksi keempat pelaku selalu dibekali atau dipersenjatai airsoft gun dan golok untuk melukai korbannya bila terdesak.
Baca juga: Kabur karena Korupsi, Kades Asal Probolinggo Malah Ditangkap Kasus Curanmor di Bali
Namun, hingga mereka ditangkap pada Kamis (21/12/2023) senjata api dan tajam tersebut belum pernah digunakan untuk melukai korbannya.
"Senjata api airsoft gun dan senjata tajam hanya untuk menakuti korban apabila si korban memergoki atau menghadapi ancaman lainnya," ungkap Wiwin.
Sepeda motor hasil kejahatan komplotan ini dijual ke seorang penadah di wilayah Banten Selatan dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni empat unit motor yang belum sempat dijual, tiga pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga senjata tajam, obeng, kunci leter T dan yang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, dari empat pelaku ada resedivis kasus yang sama.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Dua pelaku ditembak karena mencoba kabur, dan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.