Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres Pincang

Kompas.com - 20/12/2023, 06:47 WIB
Karnia Septia,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres tersebut pincang. 

"Kalau saya bahas tentang putusan pengadilan itu syarat tiga dasarnya. Hukumnya benar, etiknya benar dan penerimaan sosialnya benar. Legitimasi hukum, legitimasi politik dan legitimasi sosial benar. Itulah hukum yang benar-benar bagus. Kalau hilang salah satunya, maka hukum itu pincang. Yang kemarin itu ya jadi pincang," Kata Hamdan Zoelva saat membantu menjawab pertanyaan moderator di acara Desak Anies di Mataram, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Mahfud MD: Jangan Takut, Penyakit di MK Sudah Diamputasi

Masalah putusan MK tersebut sempat disinggung Anies Baswedan kepada Prabowo Subianto saat acara debat capres. 

Hamdan mengatakan, hal ini bukan soal move on dan tidak move on, tapi persoalan bangsa dan negara. 

Hamdan menjelaskan berdasarkan Tap MPR tahun 2001 mengenai etika berbangsa dan bernegara. Seluruh warga negara dan seluruh pejabat negara sampai kapanpun harus memiliki, mengembangkan dan menghormati etika. 

"Etika itu menyangkut baik dan buruk, budaya malu. Kalau tidak punya etika, dia tidak punya malu. Kalau di Jepang itu kalau budaya malunya terganggu, harakiri dia. Budaya itu yang memberikan dorongan pada kita untuk berbuat baik bagi bangsa dan negara," kata Hamdan. 

Baca juga: Rahmat Pulungan: Putusan MK Konsensus yang Harus Diikuti dan Dihormati

Hamdan mengatakan, jika ada pelanggaran etik berat dalam suatu putusan pengadilan, menurut undang-undang putusan itu harus dianggap tidak sah karena kehilangan landasan etiknya dan harus diproses ulang. 

"Jadi itulah masalah etik bukan masalah move on tidak move on. Tapi ketika pejabat pemerintahan tidak memperhatikan masalah etik, kita tidak bisa bayangkan bagaimana bangsa kita ke depan," kata Hamdan. 

Hamdan mengatakan, putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres hanya hukum saja yang sah karena tidak bisa diganggu gugat. Tapi tidak terpenuhi secara etik dan terjadi penolakan sosial di masyarakat. 

"Jadi bayangkan kalau ada tiga kakinya kau potong dua, runtuh lah negara hukum. Hukum bisa ditekuk, hukumnya benar tetapi etikanya nggak ada. Runtuh negara hukum," kata Hamdan. 

Menurut mantan ketua MK ini, hukum bukan hanya yang tertulis bukan hanya saja kata-kata. Tapi ada yang lebih dasar yang lebih dalam dari itu yaitu etika, karena etika membuat hukum itu memiliki kekuatan. 

"Tanpa etik hukum itu bisa lumpuh," kata Hamdan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
'Traffic Light' Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

"Traffic Light" Simpang Canguk Magelang Mati, Tidak Ada Polisi, Pengendara Ngeri

Regional
Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Regional
Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com