Salin Artikel

Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres Pincang

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres tersebut pincang. 

"Kalau saya bahas tentang putusan pengadilan itu syarat tiga dasarnya. Hukumnya benar, etiknya benar dan penerimaan sosialnya benar. Legitimasi hukum, legitimasi politik dan legitimasi sosial benar. Itulah hukum yang benar-benar bagus. Kalau hilang salah satunya, maka hukum itu pincang. Yang kemarin itu ya jadi pincang," Kata Hamdan Zoelva saat membantu menjawab pertanyaan moderator di acara Desak Anies di Mataram, Selasa (19/12/2023).

Masalah putusan MK tersebut sempat disinggung Anies Baswedan kepada Prabowo Subianto saat acara debat capres. 

Hamdan mengatakan, hal ini bukan soal move on dan tidak move on, tapi persoalan bangsa dan negara. 

Hamdan menjelaskan berdasarkan Tap MPR tahun 2001 mengenai etika berbangsa dan bernegara. Seluruh warga negara dan seluruh pejabat negara sampai kapanpun harus memiliki, mengembangkan dan menghormati etika. 

"Etika itu menyangkut baik dan buruk, budaya malu. Kalau tidak punya etika, dia tidak punya malu. Kalau di Jepang itu kalau budaya malunya terganggu, harakiri dia. Budaya itu yang memberikan dorongan pada kita untuk berbuat baik bagi bangsa dan negara," kata Hamdan. 

Hamdan mengatakan, jika ada pelanggaran etik berat dalam suatu putusan pengadilan, menurut undang-undang putusan itu harus dianggap tidak sah karena kehilangan landasan etiknya dan harus diproses ulang. 

"Jadi itulah masalah etik bukan masalah move on tidak move on. Tapi ketika pejabat pemerintahan tidak memperhatikan masalah etik, kita tidak bisa bayangkan bagaimana bangsa kita ke depan," kata Hamdan. 

Hamdan mengatakan, putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres hanya hukum saja yang sah karena tidak bisa diganggu gugat. Tapi tidak terpenuhi secara etik dan terjadi penolakan sosial di masyarakat. 

"Jadi bayangkan kalau ada tiga kakinya kau potong dua, runtuh lah negara hukum. Hukum bisa ditekuk, hukumnya benar tetapi etikanya nggak ada. Runtuh negara hukum," kata Hamdan. 

Menurut mantan ketua MK ini, hukum bukan hanya yang tertulis bukan hanya saja kata-kata. Tapi ada yang lebih dasar yang lebih dalam dari itu yaitu etika, karena etika membuat hukum itu memiliki kekuatan. 

"Tanpa etik hukum itu bisa lumpuh," kata Hamdan. 

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/064752378/hamdan-zoelva-sebut-putusan-mk-soal-batasan-usia-capres-cawapres-pincang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke