Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Arisan Fiktif, Warga Mojokerto Alami Kerugian Rp 82 Juta

Kompas.com - 15/12/2023, 22:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli arisan.

Kasus itu dialami Nova Fatmawati, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. 

Perempuan itu mengalami kerugian sebesar Rp 82 juta dari 22 kali transaksi membeli arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda Magdalena Van.

Baca juga: Rugikan Warga hingga Miliaran Rupiah, Kantor Arisan Online Digeruduk

Kasus yang dialami Nova mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (15/12/2023), dengan terdakwa Imelda Magdalena Van.

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Imelda didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Perempuan penyedia arisan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan kepada Nova untuk membeli arisan milik orang lain yang dijual dengan harga lebih murah.

Tawaran Imelda membuat korban tergiur. Nova membeli arisan yang ditawarkan Imelda hingga 22 kali, sejak  16 Desember 2021 sampai dengan 27 April 2022.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Mohammad Fajarudin, arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda untuk dibeli Nova sebenarnya tidak ada yang dijual.

Uang arisan yang sebelumnya dijanjikan oleh terdakwa, dari sejak transaksi hingga saat ini belum diterima korban.

“Alasan terdakwa Imelda, pemilik arisan sedang membutuhkan uang sehingga dijual. Padahal, tidak ada arisan yang dijual,” kata Fajarudin, Jumat (15/12/2023).

Disebutkan, dari 22 kali transaksi pembelian arisan yang ditawarkan Imelda, korban menderita kerugian sebesar Rp 82 juta.

Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan Bodong, Mahasiswa di Bandung Dilaporkan

“Uang yang ditransferkan oleh Nova kepada terdakwa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar Fajaruddin.

Atas perbuatannya, Imelda didakwa melakukan penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP, serta melakukan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com