Salin Artikel

Tertipu Arisan Fiktif, Warga Mojokerto Alami Kerugian Rp 82 Juta

Kasus itu dialami Nova Fatmawati, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. 

Perempuan itu mengalami kerugian sebesar Rp 82 juta dari 22 kali transaksi membeli arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda Magdalena Van.

Kasus yang dialami Nova mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (15/12/2023), dengan terdakwa Imelda Magdalena Van.

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Imelda didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Perempuan penyedia arisan itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan kepada Nova untuk membeli arisan milik orang lain yang dijual dengan harga lebih murah.

Tawaran Imelda membuat korban tergiur. Nova membeli arisan yang ditawarkan Imelda hingga 22 kali, sejak  16 Desember 2021 sampai dengan 27 April 2022.

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Mohammad Fajarudin, arisan milik orang lain yang ditawarkan Imelda untuk dibeli Nova sebenarnya tidak ada yang dijual.

Uang arisan yang sebelumnya dijanjikan oleh terdakwa, dari sejak transaksi hingga saat ini belum diterima korban.

“Alasan terdakwa Imelda, pemilik arisan sedang membutuhkan uang sehingga dijual. Padahal, tidak ada arisan yang dijual,” kata Fajarudin, Jumat (15/12/2023).

Disebutkan, dari 22 kali transaksi pembelian arisan yang ditawarkan Imelda, korban menderita kerugian sebesar Rp 82 juta.

“Uang yang ditransferkan oleh Nova kepada terdakwa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar Fajaruddin.

Atas perbuatannya, Imelda didakwa melakukan penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP, serta melakukan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/15/220041978/tertipu-arisan-fiktif-warga-mojokerto-alami-kerugian-rp-82-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke