Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Tawarkan Daster, 2 Pasutri di Sulsel Ditangkap Kasus Penipuan Online, Rp 4,6 M Disita

Kompas.com - 14/12/2023, 17:20 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pasang suami istri (Pasutri) di Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel lantaran terlibat dalam penipuan online.

Para tersangka yang masing-masing berinisial AE (29), MS (26), AA (25), dan M (25).

Mereka diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Kabupaten Sidrap, Sulsel pada Jumat (4/12/2023) lalu.

Baca juga: Warga Korsel Jadi Tersangka Penipuan di Banten, Serahkan Cek Kosong Rp 350 juta

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, 

"Mereka ini menawarkan produk di jejaring media sosial, banyak menawarkanlah dengan harga murah. Setelah korban kirim uangnya barangnya tidak ada," kata Helmi saat ekspose di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).

Helmi mengungkapkan bahwa jaringan penipu online ini telah melancarkan aksinya sejak 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggung polisi menyita Rp 4,6 miliar dari hasil kejahatan kedua pasutri ini.

"Jaringan ini terbanyak menghasilkan korban. Hasil pemeriksaan jejak perbankan mereka Rp 4,6 Miliar. Ini informasinya sudah beraksi sejak 2019," ucap Helmi.

Sementara, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa modus pelaku berawal dengan menawarkan para korban pakaian dengan harga murah.

Pelaku pun mengirimkan sejumlah gambar-gambar pakaian tersebut sehingga membuat korban yakin. Para korban pun mengirimkan uang dengan nilai bervariatif.

Baca juga: Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

"Dari hasil penelusuran (pelaku) modusnya penjualan daster. Tapi kan lingkupnya besar, se-Indonesia. Melakukan penipuan melalui toko online. Sasarannya ini seluruh Indonesia. Jadi mereka ini melakukan aksinya melalui toko online," kata Bayu.

Atas perbuatannya, keempat pelaku juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Regional
Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Sekelompok Pelajar Serang SMAN 8 Jambi, 1 Pelajar Ditangkap Polisi

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi

Regional
Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Nama-nama Baru Bermunculan di Bursa Pilkada Salatiga, Salah Satunya Anak Mantan Wakil Wali Kota

Regional
Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Setelah 5 Hari Perjalanan, Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur

Regional
Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Kisah Nelayan Semarang, Cuaca Ekstrem Sempat Bikin Ragu Bisa Pergi Haji Tahun Ini

Regional
Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Polisi Periksa Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Regional
Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Menantu di Banyuasin Pembacok Mertua Ternyata Sering KDRT Istri

Regional
Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pembangunan Chinatown

Regional
Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Baru Dikubur Sehari, Makam Mahasiswi Kedokteran UMY Dirusak secara Misterius

Regional
Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di 'Gala Dinner' WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Jokowi dan Puan Saling Lempar Senyum di "Gala Dinner" WWF, Gibran: Semua Baik-baik Saja

Regional
Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com