Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Siswi SMP Dicabuli Pacarnya lalu Dijadikan PSK di Batam

Kompas.com - 10/12/2023, 13:50 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Seorang pelajar SMP di Tanjungpinang, Batam, berinisial MW dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ironisnya, hal ini dilakukan oleh FA (16) yang merupakan pacar korban sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah sejak meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi shalat subuh, Minggu (26/11/2023) kemarin.

Namun hingga, Selasa (28/11/2023), korban tidak juga pulang ke rumahnya, hingga akhirnya orangtua korban langsung membuat laporan orang hilang ke Mapolresta Tanjungpinang.

Baca juga: Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya Janji Belikan Handphone

“Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi serta mencari keberadaan korban,” terang Darma.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Darma, diketahui korban pergi bersama pacarnya, yakni SF ke kawasan Tanjungpinang Timur.

“Dari sana kami kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap SF di Tanjungpinang Timur,” jelas Darma.

Kepada polisi, SF mengaku telah melarikan korban ke Batam, namun sebelum dibawa ke Batam, pelaku mencabuli korban.

“Namun SF mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka, dan SF juga mengaku korban di Batam bersama FA, yang juga teman pelaku,” ungkap Darma.

Mengetahui korban berada di Batam bersama pelaku FA, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran.

“Korban kami kami temukan di salah satu hotel di Batam dan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SF yang tak lain pacarnya, dan kemudian pelaku menjual korban ke pria hidung belang,” terang Darma.

“Saat ini kedua pelaku juga telah kami tahan dan masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Darma.

Baca juga: Siswi SMP di Bima Disekap 3 Hari dan Dicekoki Sabu

Atas perbuatannya, Darma menyebutkan, pelaku SF dijerat dua Pasal sekaligus yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan dibawah umur.

“Sedangkan pelaku FA dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Darma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com