BIMA, KOMPAS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AG (13) disekap dan dipaksa mengonsumsi sabu oleh pria berinisial JF (44).
Pelaku menyekap korban selama tiga hari di rumahnya di Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Perempuan di Situbondo Ditemukan dengan Tangan Terikat di Jalan, Diduga Nyaris Diperkosa
"Korban sempat menolak tapi pelaku mengancam dengan menodongkan parang di lehernya. Bahkan, mengancam akan membunuh kedua orangtua korban," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Jufrin menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban diajak oleh rekannya yakni ID untuk mengambil mangga di rumah JF.
Setibanya di sana, JF kemudian mengizinkan mereka untuk mengambil mangga di halaman rumah, bahkan mengajak AG dan ID untuk duduk di dalam rumahnya.
Baca juga: Kuli di Sidoarjo Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Saat berada di dalam rumah tersebut, ID tiba-tiba keluar dengan alasan membuang sampah, tetapi ia justru tak kunjung datang kembali.
Melihat situasi itu, JF kemudian melancarkan aksinya. Dia memaksa AG untuk mengonsumsi sabu dan menyekap korban sampai Minggu (3/12/2023).
Korban berhasil keluar dari rumah tersebut dengan cara mencongkel gembok menggunakan gunting saat JF keluar untuk mengambil cucian.
"Korban membuka paksa pintu rumah pelaku menggunakan gunting dan melarikan diri pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 Wita," ungkapnya.
Baca juga: BNNK Surabaya Sebut Temukan Pemakai Sabu-sabu Berusia 8 Tahun
Korban lalu mengadu pada orangtuanya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Bima Kota.
Jufrin mengatakan, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan JF kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Selain JF polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa HP, plastik klip sabu, dompet, serta pakaian dalam milik korban.
"Barang bukti ditemukan di ruang tamu rumah JF. Sekarang dia dan BB kita amankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.