Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

Kompas.com - 30/11/2023, 11:23 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi batas usia capres-cawapres digelar di Pengadilan Negeri Solo, pada Kamis (30/11/2023).

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Di temui di PN Solo, Almas Tsaqibbirru mengaku telah menyiapkan diri dan merasa tak memiliki beban untuk menghadapi sidang perdana.

Baca juga: [POPULER REGIONAL] Digugat Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Urus | 7 Pengungsi Etnis Rohingya Kabur

"Saya sendiri senang-senang saja, karena apa pun mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu. Dan saya digugat konteks nya dalam hal ilmu," kata Almas Tsaqibbirru, saat ditemui sebelum sidang.

Almas sebelumnya menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Jadi saya senang, ini lebih menambah ilmu wawasan dan pengetahuan saya sih. Mendapatkan kesempatan emas," katanya.

Mahasiswa yang baru saja lulus Universitas Surakarta (UNSA) ini, mengaku tidak ada komunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait sidang tersebut.

"Tidak ada. Boro-boro Mas Gibran atau timnya saja tidak pernah kasih terima kasih. Maksudnya ucapan terima kasih, gitu," jelasnya.

Ia juga menampik jika pihaknya berjasa dalam lolosnya Gibran Rakabuming Raka yang resmi menjadi Capres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau berjasa mungkin, bukan untuk beliau saja dan bisa untuk tahun-tahun yang akan datang. Isu-isu itu tidak benar (ada hubungan) ucapan terima kasih enggak, apalagi jadi kerabat beliau," paparnya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa terkait sidang perdana tersebut sudah ada yang mengurus. Namun, dia tidak menjabarkan siapa sosok yang mengurusnya.

"Oh sudah ada yang mengurus ya, tenang saja. Sudah ada, sudah ada," singkat Gibran di Balai Kota Solo, pada Rabu (29/11/2023).

Gugatan Rp 204 triliun dilakukan alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Ariyono Lestari.

Dia dan Tim Giliran Berantakan (Giberan) menilai Almas mempermainkan forum uji materiil. Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

Baca juga: Besok Sidang Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus

Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.

Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Sedangkan untuk menyikapi sidang perdana, Ariyono Lestari melalui kuasa hukumnya Andhika Dian Prasetyo mengaku akan memgikuti proses hukum yang berlaku.

"Sidang perdana hari ini agendanya pemeriksaan berkas dulu oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, mungkin akan dilanjutkan mediasi. Kita berpatokonya dengan Majelis Hakim, jadi biasanya perkara perdata pasti ditempuh mediasi terlebih dulu," kata Kuasa Hukum Pengugat, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui sebelum sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com