Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dokumen Gugatan Usia Capres-Cawapres Tak Bertanda Tangan, Pihak Almas Tsaqibbirru Buka Suara

Kompas.com - 03/11/2023, 16:53 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru, penggugat batas usia capres-cawapres, angkat bicara melalui kuasa hukumnya, perihal dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani oleh pemohon, maupun kuasa hukum.

Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menjelaskan, sidang dilaksanakan secara online atau daring. Mulai pendaftaran hingga putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023, lalu.

Kemudian, dokumen fisik dikirim melalui Kantor Pos. Sedangkan dokumen digital dikirim melalui email.

Baca juga: Temuan-temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Bertanda Tangan hingga Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Dia mengatakan sidang pertama digelar pada 5 September 2023 dan ada perbaikan. Kemudian dikirimkan dokumen perbaikan melalui pos dan email tanggal 13 September tapi belum konfirmasi. 

Lalu Arif pun kembali mengirim dokumen ke MK tanggal 19 September 2023. Namun, lagi-lagi belum terkonfirmasi.

"Dari pihak sana (MK) menghubungi untuk mengirimkan ke WA pusat IT MK. Akhirnya (dokumen), masuk (tanggal 20 September). Saat sidang (soal tanda tangan) ditanyakan yang mulia, 'kok ini belum?', saya sampaikan sudah. Kemudian dicek lagi ternyata sudah. Jadi secara administrasi sudah tidak ada masalah," kata Arif Sahudi, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/11/2023).

Dia memastikan dokumen yang dikirim melalui pos telah ditanda tangani. Sementara dokumen digital yang dikirim, dia menyebut karena permasalahan sistem sehingga tidak bisa ditandatangani. 

"Pasti (yang dimasalahkan) adalah file yang Ms. Word. Karena tidak mungkin ada tanda tangannya. Kenapa di Ms. Word tidak bisa ditandatangani? Yang bisa menjawab yang membuat sistem. Setahu saya berkas Ms. Word tidak bisa ditandatangi, bisanya (scan) PDF," paparnya.

Dia pun menilai gugatan yang dilayangkan terkait kode etik dan tidak terkait putusan MK. Sebab, sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah sidang atas perilaku hakim, bukan atas putusannya.

"Artinya kalau putusan, berlaku asas putusan yang sudah dibacakan oleh hakim sudah dianggap benar, dan harus dilaksanakan," jelasnya.

"Masalah putusan ini nanti berubah atau tidak terkait majelis kode etik, kalau saya ditanya analisa, tentu tidak. Karena yang disidang kode etik majelis hakim," ujarnya.

Dia menegaskan, permohonan yang pihaknya layangkan, tidak ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai bakal calon presiden (Bacawapres).

"Sampai hari ini, kita ajukan permohonan tidak terkait langsung dengan mas Gibran. Karena mas Gibran juga tidak pernah terimakasih ke saya, WA, sehingga kalau mau maju atau enggak, itu urusan beliau. Monggo, itu bebas untuk siapapun," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com