Salin Artikel

Soal Dokumen Gugatan Usia Capres-Cawapres Tak Bertanda Tangan, Pihak Almas Tsaqibbirru Buka Suara

Kuasa Hukum Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi menjelaskan, sidang dilaksanakan secara online atau daring. Mulai pendaftaran hingga putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023, lalu.

Kemudian, dokumen fisik dikirim melalui Kantor Pos. Sedangkan dokumen digital dikirim melalui email.

Dia mengatakan sidang pertama digelar pada 5 September 2023 dan ada perbaikan. Kemudian dikirimkan dokumen perbaikan melalui pos dan email tanggal 13 September tapi belum konfirmasi. 

Lalu Arif pun kembali mengirim dokumen ke MK tanggal 19 September 2023. Namun, lagi-lagi belum terkonfirmasi.

"Dari pihak sana (MK) menghubungi untuk mengirimkan ke WA pusat IT MK. Akhirnya (dokumen), masuk (tanggal 20 September). Saat sidang (soal tanda tangan) ditanyakan yang mulia, 'kok ini belum?', saya sampaikan sudah. Kemudian dicek lagi ternyata sudah. Jadi secara administrasi sudah tidak ada masalah," kata Arif Sahudi, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/11/2023).

Dia memastikan dokumen yang dikirim melalui pos telah ditanda tangani. Sementara dokumen digital yang dikirim, dia menyebut karena permasalahan sistem sehingga tidak bisa ditandatangani. 

Dia pun menilai gugatan yang dilayangkan terkait kode etik dan tidak terkait putusan MK. Sebab, sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah sidang atas perilaku hakim, bukan atas putusannya.

"Artinya kalau putusan, berlaku asas putusan yang sudah dibacakan oleh hakim sudah dianggap benar, dan harus dilaksanakan," jelasnya.

"Masalah putusan ini nanti berubah atau tidak terkait majelis kode etik, kalau saya ditanya analisa, tentu tidak. Karena yang disidang kode etik majelis hakim," ujarnya.

Dia menegaskan, permohonan yang pihaknya layangkan, tidak ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka yang bisa maju sebagai bakal calon presiden (Bacawapres).

"Sampai hari ini, kita ajukan permohonan tidak terkait langsung dengan mas Gibran. Karena mas Gibran juga tidak pernah terimakasih ke saya, WA, sehingga kalau mau maju atau enggak, itu urusan beliau. Monggo, itu bebas untuk siapapun," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/03/165342978/soal-dokumen-gugatan-usia-capres-cawapres-tak-bertanda-tangan-pihak-almas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke